Tujuan semua umat Buddha adalah untuk memperoleh kebahagiaan dan kebahagiaan tertinggi bagi umat Buddha adalah dapat mencapai Nibanna. Nibbana adalah Terbebasnya seseorang dari kekotoran batin yaitu Lobha, Dosa dan Moha, nibana adalah dimana seseorang tidak terlahir lagi. Nibbana merupakan suatu keadaan di luar duniawi atau lokutara, yang dapat disadari oleh para Buddha dan para siswanya yang telah mencapai kesucian Arahat. Nibbana adalah bukan tempat, tidak terkondisi oleh sebab dan akibat apapun tanpa adanya kelahiran, tanpa kematian. Nibbana dapat diartikan sebagai lawan dari nafsu keinginan. Sedangkan Paticcasamuppada adalah segala sesuatu yang saling bergantungan. Hukum yang berlaku pada 31 alam kehidupan.
Nibbana termasuk dalam paticcasamuppada, seseorang mencapai pencapaian nibbana tidak tanpa sebab, tetapi pencapaian nibbana memerlukan proses yang panjang (sebab yang mendahului). Nibbana merupakan hasil dari suatu kondisi, seseorang yang belum mencapai nibbana adalah sebab dan pencapaian dari nibbana adalah sebagai akibatnya. Seorang umat buddha yang ingin mencapai pencapaian nibbana akan melakukan usaha usaha rajin. Seseorang pasti sebelumnya telah memiliki kehendak untuk mencapai nibbana. Tanpa adanya kehendak yang kuat dalam pencapaian nibbana maka seseorang juga akan sulit untuk mencapai nibbana. Faktor kehendak sangat dibutuhkan. Selain faktor kehendak faktor dari kamma lampau seseorang juga sangat berpengaruh bagi pencapaian nibbana. Kamma lampau seseorang sangat menentukan, apabila dalam kehidupan lampau seseorang telah mencapai salah satu dari empat pencapaian kesucian tertinggi maka kemungkinan besar untuk mencapai nibbana sangat besar. Usaha usaha rajin untuk mencapai nibbana juga berpengaruh seperti selalu mempraktikan meditasi terutama meditasi Vipasana Bhavana. Salah satu cara menncapai nibbana adalah dengan melaksanakan vipasana bhavana sampai akar dari kejahatan yaitu adosa dan moha dapat dilenyapkan. Oleh karena itu nibbana termasuk dalam ruang lingkup hukum paticcasamuppada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar