Nibbana tidak termasuk ke dalam ruang lingkup paticcasamuppada
Oleh :
Dwi Susanto (V_09.1.170)
Hukum paticcasamuppada merupakan hukum sebab musabab yang saling bergantungan, yang berlaku di 31 alam kehidupan, mengatasi waktu, tempat, dan keadaan. Oleh karena itu yang terkena paticcasamuppada adalah kondisi di mana makhluk-makhluknya masih berdiam di 31 alam kehidupan dan makhluk- makhluk masih diliputi oleh nafsu (tanha), mengalami kelahiran, penderitaan, serta kematian, atau dengan kata lain di 31 alam kehidupan tidak kekal adanya. Sedangkangkan pandangan beberapa orang mengenai nibbana adalah suatu kondisi yang dapat dirasakan beberapa waktu ketika seseorang melaksanakan meditasi dan mengalami ketenangan batin. Padahal anggapan tersebut salah, karena Buddha sendiri telah mengajarkan dalam Abhidhamma pitaka, bagian 31 alam kehidupan yang menyatakan bahwa nibbana merupakan kondisi di mana tidak termasuk ke dalam 31 alam kehidupan. Nibbana dapat diartikan sebagai musnahnya nafsu keinginan, dan terhentinya rantai kelahiran.
Jadi dari pembahasan di atas menurut penulis sudah jelas, bahwa nibbana tidak termasuk ke dalam paticcasamuppada, karena nibbana merupakan kondisi di luar 31 alam kehidupan, di mana di dalam nibbana sudah terhentinya nafsu keinginan, kebencian, penderitaan, dan musnahnya kekotoran batin. Oleh karenanya makhluk-makhluknya sudah terbebas dari (12) dua belas mata rantai (12 nidana). Sedangkan paticcasamuppada hanya berlaku di 31 alam kehidupan, yang mana di dalam 31 alam kehidupan makhluk-makhluknya masih mengalami kelahiran, penderitaan, kematian, dan diliputi oleh nafsu keinginan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar