jejak ajaran Buddha

jejak ajaran Buddha

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Translate

Kamis, Desember 08, 2011

Pandangan Fa Chai (Legalisme)

Pandangan Fa Chai (Legalisme)
By:
1.     Defik Widiana   (09.1.167)
2.     Dwi Susanto     (09.1.170)

 

A.     Latar Belakang
Di dunia ini ada dua sifat manusia yang paling mendasar, sifat ini yang nantinya membawa manusia pada tindakan yang dilakukannya. Dua sifat itu adalah sifat baik dan sifat buruk. Manusia yang memiliki sifat buruk ia akan cenderung melakukan tindakan yang negatif, begitu juga sebaliknya. Selain manusia ada juga suatu hal yang dapat menimbang mana yang baik dan mana yang buruk, yaitu hukum. Hukum saat ini sering diperjualbelikan, masyarakat tidak bisa menilai lagi dimana tingkat keadilan dari hukum. Rakyat yang kaya dan memiliki kedudukan yang tinggi akan diperlakukan jauh lebih baik dibandingkan dengan rakyat biasa dihadapan hukum.
Pandangan Fa Chia adalah suatu pandangan yang memilki asumsi dasar bahwa manusia pada dasarnya memilki sifat jahat. Pandangan Fa chia sebenarnya menekankan kepada hukum, semua orang sama didepan hukum. Hal ini sangat baik jika diterapkan dalam kondisi hukum di Indonesia saat ini, yang cenderung membeda-bedakan antara orang yang kaya dan memilki kedudukan dengan orang miskin yang tidak memilki kedudukan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dalam makalah ini kami akan membahas mengenai pandangan Fa Chia.

B.     Pembahasan
1.     Pengertian Fa Chia
Fa Chia (legalisme) suatu pandangan yang dipelopori oleh orang-orang yang ahli di dalam pemerintahan, yaitu Han Fei Tsu dan Li Sse. Sedangkan legalisme berasal dari kata legal, yang berarti sah; sesuai dengan uundang-undang (KBBI, 2008: 833). Legalisme adalah filsafat Cina klasik yang menekankan pentingnya hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat dan setiapgotanya harus mematuhi paraturan-peraturan mereka secara ketat. Fa chia mengajarkan bahwa pemerintahan yang baik harus didasarkan pada kitab undang-undang yang tetap dan tidak didasarkan pada pendapat orang-orang berilmu, baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang moral. Menurut pandanganya bahwa setiap manusia itu jahat, oleh karena itu harus dilakukan dengan kekerasan dan hukum yang ketat agar tidak melakukan pelanggaran.


2.     Komponen-komponen  dalam pandangan Fa Chia
Di dalam pandangan fa chia terdapat 3 faktor pokok dalam seni memerintah, yaitu:
a.     Fa atau hukum (pemberian hukuman dan penghargaan)
Hukum harus ditulis dengan jelas dan dibuat. Semua orang dibawah pengusa itu sama di depan hukum. Hukum harus mengahargai semua orang yang mentaati dan menghukum mereka yang berani melanggar. Sistem hukum menjalakan suatu Negara, bukan penguasa sendiri. Jadi, jika hukum berhasil ditegakkan orang yang lemah akan menjadi kuat.

b.     Su atau seni/teknik mengawasi
Metode ministrasi birokrasi di bawah kendali penguasa memberlakukan hukum dan melakukan tugas menjalankan Negara. Penguasa menggunakan teknik khusus untuk memastikan bahwa administrator menjalankan tugasnya dan tidak menyalahgunakan posisi mereka.

c.      Se atau wewenang/kekuasaan
Pandangan fa chia ini adalah posisi penguasa yang memagang kekuasaan dan otoritas. Seorang penguasa harus “non aksi” dan “persetujuan” untuk memungkinkan tatanan untuk memerintah. Pentingnya penguasa karismatik bukanya menekankan posisinya sebagai sumber otoritas.

C.     Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa fa chia menekankan pentingnya hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat dan di dalam fa chia terdapat tiga faktor pokok dalam seni memerintah, yaitu fa, shu, dan se.
Referensi:s
Tim Penyusun. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar